Lampung Selatan, IDN Times - Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa, P (50) dicokok personel Satreskrim Polres Lampung Selatan kasus korupsi penyimpangan bantuan ternak sapi di Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono membenarkan ihwal pengungkapan kasus tersebut. Tersangka P terbukti menjual bantuan sebanyak 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan).
"Benar, kami telah menetapkan P, Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan sapi program pengembangan ternak ruminansia pada 2021,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).