Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tebang Pohon Hutan Lindung, Dua Pembalak Liar di Lamsel Diciduk

Tebang Pohon Hutan Lindung, Dua Pembalak Liar di Lamsel Diciduk
Petugas memprihatinkan barang bukti muatan potongan kayu rimba campuran. (Dok. Gakkum Kehutanan).
Intinya Sih
  • Dua pelaku pembalakan liar di Hutan Lindung Batu Serampok, Lampung Selatan ditangkap petugas Gakkum Kehutanan Sumatra dan Dishut Lampung saat menebang puluhan pohon secara ilegal.
  • Petugas menyita 62 potong kayu rimba campuran, satu mobil pikap, mesin chainsaw, serta peralatan lainnya; salah satu pelaku diketahui pernah mendapat peringatan keras atas kasus serupa.
  • Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Pencegahan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Dua pelaku pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Hutan Lindung Batu Serampok Register 17, Desa Neglasari, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan ditangkap petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto membenarkan ihwal kegiatan penangkapan tersebut. Kedua pelaku berinisial NRM (55) dan DP.

"Benar, NRM berperan sebagai penebang pohon, sedangkan DP bertugas mengangkut hasil tebangan menggunakan kendaraan pikap," ujarnya, Rabu (3/6/2026).

1. Pelaku menebang puluhan pohon di kawasan hutan lindung

Ilustrasi kawasan hutan (IDN Times/Rangga Erfizal)
Ilustrasi kawasan hutan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hari mengungkapkan, kegiatan penangkapan bermula, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, NRM memasuki kawasan Hutan Lindung Batu Serampok menggunakan sepeda motor modifikasi sambil membawa berbagai peralatan untuk menebang pohon.

Diketahui, peralatan yang dibawanya antara lain mesin chainsaw, oli bekas, tiga liter bahan bakar Pertalite, golok, meteran kecil, kikir, serta tali tambang sepanjang 30 meter.

Pascaberhasil menebang sekitar 30 batang pohon, kayu rimba campuran hasil tebangan tersebut dimuat ke dalam mobil Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi BE 8922 OY dikemudikan oleh DP

"Jadi sebelum melakukan penindakan, petugas kami memang telah melakukan pemantauan langsung sebelum akhirnya menyergap dan mengamankan keduanya," kata dia.

2. Sita puluhan potong kayu, satu pelaku sempat disurati peringatan keras

ilustrasi kayu mahoni (freepik.com/mryan
ilustrasi kayu mahoni (freepik.com/mryan

Dari para tersangka, Hari melanjutkan, petugas menyita 62 potong kayu rimba campuran hasil tebangan ilegal, termasuk satu unit mesin chainsaw, sebilah golok, satu unit mobil Mitsubishi L300, kunci kontak kendaraan, serta satu lembar STNK.

Selanjutnya, seluruh barang bukti disita secara resmi dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandar Lampung. Sementara kedua tersangka telah ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Way Hui, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Untuk tersangka NRM, sebelumnya pernah terlibat kasus serupa dan telah mendapatkan surat peringatan keras dari petugas. Namun, kini kembali melakukan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan lindung," ungkapnya.

3. Terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Atas perbuatannya, Hari menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf a juncto Pasal 12 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Kedua tersangka saat ini terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal 2,5 miliar," serunya.

Sejalan dengan pengungkapan ini, petugas akan terus memperkuat patroli dan penegakan hukum untuk mencegah aktivitas ilegal serupa di kawasan hutan lindung.

"Kami berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku-pelaku lain di Lampung. Jangan lagi ada pihak yang menjadikan alasan ekonomi sebagai pembenaran, untuk merusak lingkungan dan mengabaikan kelestarian hutan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas," imbuh dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More