Tulang Bawang, IDN Times - Adi Winata alias MF diduga menipu seorang perempuan hingga Rp110 juta. Aksi pelaku akhirnya usai karena ditangkap personel Polsek Menggala bersama Tekab 308 Satreskrim Polres di kediamannya Kampung DWT Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang 2 November 2026 malam.
Kapolsek Menggala, AKP Irwan Susanto, menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah meminta sejumlah uang kepada korban modus berbagai alasan yang tidak benar. Serta mengaku mendekati korban melalui aplikasi pertemanan.
"Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu berkas transaksi perbankan Bank SeaBank atas nama korban dan satu unit telepon genggam Android," ungkap Irwan dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).