Polisi mengolah TKP penembakan korban Yanti di Kabupaten Mesuji. (Dok. Polres Mesuji).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus penembakan ini terjadi di Jalan Desa Wiralaga I, Kecamatan Tanjung Raya, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, tepatnya setelah sehari sebelumnya tersangka mendatangi rumah orang tua korban untuk mengajak Yanti rujuk.
Namun ajakan tersebut ditolak korban hingga diduga membuat tersangka emosi, serta mengancam Yanti dan orang tuanya menggunakan senjata api rakitan. Selain itu, Abu Rohman juga diduga ingin membakar rumah orang tua korban.
Korban kemudian disebut terpaksa mengikuti tersangka ke rumahnya. Saat Senin hari kejadian sekitar pukul 04.00 WIB, korban hendak kembali ke rumah orang tuanya setelah membereskan rumah. Tersangka juga sempat mengancam korban agar tidak meninggalkan rumah. Namun, korban tetap pergi.
"Tersangka kemudian mengikuti korban hingga ke sekitar Pasar Desa Wiralaga I. Saat sudah dekat dengan korban, tersangka menembakkan senjata api rakitan sebanyak satu kali dari jarak dekat," ungkap Firdaus.
Peluru ditembakkan dengan cara ditempelkan ke bagian paha kiri korban dan menembus hingga paha kanan. Akibat luka tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Peristiwa ini disaksikan anak korban, Windi Wulandari (16). Setelah penembakan, tersangka melarikan diri, sedangkan Windi langsung memeluk ibunya yang telah meninggal dunia," lanjutnya.