Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
Pascamengantongi laporan dan bukti-bukti, polisi langsung memburu keberadaan pelaku AS sempat menghilang. Kemudian pelarian pelaku akhirnya terungkap, setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Barat mengendus keberadaannya.
"Tersangka ini bersembunyi di daerah Talang Pagelaran, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat. Anggota kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ucap Meidy.
Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupaya sejumlah helai pakaian hingga hasil visum terhadap korban di Mapolres Pesisir Barat, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Pelaku dijerat tindak pidana kekerasan seksual, ancaman hukuman pidana penjara berat karena menyasar penyandang disabilitas," imbuh Kasatreskrim.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).