Pria di Lamteng Tega Rudakpaksa Anak Tetangga Usia 10 Tahun

- MR (50) merudapaksa tetangga 10 tahun sebanyak 4 kali di Lampung Tengah
- Korban diancam oleh pelaku, yang mengancam akan menggorok leher korban
- Pelaku ditangkap dan dijerat pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak
Lampung Tengah, IDN Times - MR (50), tega merudapaksa anak tetangga masih berusia 10 tahun. Korban dirudapaksa pelaku empat kali di Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah.
Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, mengatakan, pelaku ditangkap pekan lalu. Menurutnya, MR terbilang nekat merudakpaksa. Selain korban adalah tetangganya sendiri, korban pun diancam olehnya.
"MR berkata kepada korban, akan menggorok lehernya, hanya untuk memuaskan nafsu bejat dari anak yang masih berusia 10 tahun," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).
1. Dirudakpaksa empat kali

Kapolsek menjelaskan, MR merudapaksa korban pertama kali Februari 2024, berlokasi di gubuk perladangan yang ada di Kecamatan Bumi Nabung. Korban saat itu diancam oleh MR, terpaksa menurut hingga MR kembali melakukan aksi serupa di bulan berikutnya.
Pada Maret 2024, pelaku nekat merudapaksa korban sebanyak dua kali dalam sehari. Pertama di rumahnya, lalu sore harinya korban dibawa MR ke perkebunan sawit untuk dirudapaksa disana.
Kapolsek mengatakan, aksi terakhir MR dilakukan April, hari Jumat tanggal 22, sekira pukul 15.00 WIB. "Bocah itu kembali dibawa pelaku ke rumahnya untuk dirudapaksa, sebelum dipulangkan," terang Hairil.
2. Korban bercerita ke keluarga

Kapolsek mengatakan, setibanya korban di rumah, menceritakan apa yang dialaminya kepada kakak perempuan, lalu diteruskan ke keluarga besarnya.
"Laporan korban pun menyudahi perbuatan bejat MR, karena kini dia sudah diamankan di Polsek Rumbia untuk menjalani hukuman pidana," katanya.
"MR dijerat pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, hukuman penjara paling lama 15 tahun," tukas Hairil.
3. Layanan kekerasan perempuan dan anak di Lampung

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).





















