Pelaku Pembuangan Bayi di Bangun Rejo Diungkap, Usia Remaja!

- Pelaku diduga melahirkan bayi laki-laki secara mandiri di kamar
- Bayi tersebut awalnya dilahirkan dalam keadaan hidup, namun kemudian dibuang dalam keadaan meninggal dunia
- Kedua pelaku, NN dan AN, telah diamankan oleh Polres Lampung Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut
Lampung Tengah, IDN Times - Kasus pembuangan bayi mengambang di bekas galian batu-bata Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, 12 Maret 2024) sekira pukul 16.00 WIB masuk babak baru. Pasalnya, personel Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus itu dan mengamankan pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Bangun Rejo akhirnya berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi tersebut. Tersangka masih usia 17 tahun pelajar kelas XI SMK berinisial NN. Selain itu, Polisi juga mengamankan kekasih NN yakni AN (18) atas kasus rudapaksa.
1. Lahirkan bayi secara mandiri di dalam kamar

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, keduanya ditangkap petugas di kediamannya masing masing, pada Selasa (14/5/2024). Ia mengungkapkan, NN diduga membunuh bayi tersebut setelah melahirkan secara mandiri di dalam kamar.
"Bayi berjenis kelamin laki-laki itu awalnya dilahirkan dalam keadaan hidup, lalu dibuang tersangka dalam keadaan meninggal dunia," katanya, Kamis (16/5/2024).
2. Bayi pertama kali ditemukan anak-anak dekat sawah

Nikolas mengungkapkan, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap NN dengan AN asal Kampung Goras Jaya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
Kondisi bayi yang mulai membusuk dan mengeluarkan aroma tak sedap tersebut pertama kali ditemukan oleh anak-anak yang sedang bermain di lokasi persawahan.
3. Pasal jerat dua pelaku

Dia menyebutkan, AN kini ditetapkan tersangka oleh Polres Lampung Tengah atas kasus rudapaksa yang dilakukannya kepada NN, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo 76D dan pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016. Sedangkan NN disangkakan pasal 341 dan 342 KUHPidana,.
Kasatreskrim menyatakan, proses penyidikan masih berlangsung. Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.





















