Lampung Tengah, IDN Times - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut diketahui terjadi Sabtu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara merayu korban menggunakan iming-iming jajanan dan uang, kemudian memaksa serta mengancam korban. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali di kandang kambing milik pelaku, hingga menyebabkan korban mengalami luka fisik dan trauma.
