Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lansia 73 Tahun Tewas Diserang Brutal Tetangga di Jembatan Lamteng

ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)
ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)
Intinya sih...
  • Penganiayaan diduga dipicu sakit hati pelaku terhadap korban
  • Korban mengalami luka serius dan dinyatakan meninggal dunia setelah diserang dengan golok
  • Pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal 351 ayat 3, dan 340 KUHPidana

Lampung Tengah, IDN Times- Ada peristiwa tragis terjadi di Jembatan Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (10/7/25) sekitar pukul 11.00 WIB. Seorang pria lanjut usia inisial AD (73) tewas secara tragis akibat penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia.

Pelakunya diduga tetangganya sendiri berinisial BY (32). Korban yang diketahui merupakan warga Kampung Padang Ratu tersebut diserang secara brutal oleh pelaku seorang petani yang tinggal di sebelah rumah korban.

1. Diduga dipicu sakit hati

Ilustrasi dendam beban dalam hidup(Pexel.com/MART PRODUCTION)
Ilustrasi dendam beban dalam hidup(Pexel.com/MART PRODUCTION)

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian, motif penganiayaan diduga dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Pelaku mengaku sering diejek oleh korban , hingga akhirnya timbul dendam yang memuncak pada hari kejadian.

“Pada saat itu, pelaku melihat korban keluar rumah. Tanpa diketahui korban, pelaku mengikuti dari belakang. Sesampainya di Jembatan Kampung Haduyang Ratu, pelaku langsung menyerang korban menggunakan sebilah golok,” katanya.

2. Korban terjatuh dan bersimbah darah

Ilustrasi pembunuhan (IDN Times)
Ilustrasi pembunuhan (IDN Times)

Devrat menjelaskan, akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius, terutama di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam hingga akhirnya korban terjatuh dan bersimbah darah di lokasi kejadian. "Warga yang mengetahui kejadian itupun langsung melaporkan ke Polsek Padang Ratu," imbuhnya.

Setelah menerima laporan warga sekitar, anggota Polsek Padang Ratu segera ke TKP dan membawa korban ke rumah sakit terdekat. Korban pun dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis setempat.

Jenazah korban kini telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan autopsi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

3. Pelaku jalani pemeriksaan intensif

ilustrasi interogasi bersama pelaku tindak kejahatan (pexels.com/cottonbro)
ilustrasi interogasi bersama pelaku tindak kejahatan (pexels.com/cottonbro)

Kasatreskrim mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kepolisian akan melakukan pemeriksaan medis lanjutan untuk memastikan kondisi mental pelaku.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3, dan 340 KUHPidana, ancaman hukuman 20 tahun penjara. Devrat mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang.

“Kami meminta masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian. Proses hukum akan kami jalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us