Bandar Lampung, IDN Times - Polsek Kedaton menangkap Hendra Sumarna, warga Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Ia ditangkap karena merudapaksa anak tirinya baru berusia 10 tahun.
Penangkapan itu terjadi setelah adanya laporan dari ayah kandung korban berinisial AT.
Kapolsek Kedaton, Kompol Rony Tritana, melalui Kanit II Reskrim Polsek Kedaton, Aipda Juanda Satria, mengatakan, setelah mendapatkan laporan Tim Opsnal Polsek Kedaton langsung bergerak untuk mengamankan pelaku tindak asusis tersebut.
"Ya laporan perbuatan cabul pada anak di bawah umur, bedasarkan keterangan pelaku. Dia ini baru melakukannya satu kali," ucap Aipda Juanda, Senin (1/3/2021).