Way Kanan, IDN Times - Personel Polres Way Kanan menggerebek praktik tindak pidana perjudian sabung ayam di dua lokasi berbeda, Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit dan Kampung Negeri Bumi Putra,Kecamatan Umpu Semenguk.
Penggerebekan tersebut menangkap tiga terduga pelaku judi sabung ayam inisial EP (27) warga Kampung Argomulyo, dan BO (68) serta TS (25) warga Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit.
"Kami akan terus berupaya menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Way Kanan dan jajaran, agar tetap aman dan kondusif salah satunya memberantas segala bentuk aksi perjudian," Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna, Selasa (16/8/2022).
