Lampung Selatan, IDN Times - Polres Lampung Selatan mengungkap 12 kasus tindak pidana penyelundupan narkotika sepanjang September - November 2023. Jumlah barang bukti disita total 39,2 Kg jenis sabu, 94 Kg ganja, dan 1.050 butir pil ekstasi.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jaringan lintas provinsi hingga internasional itu mengamankan sebanyak 19 tersangka.
"Jumlah barang bukti narkotika golongan I yang diamankan dari jenis sabu sebanyak 39.200 gram, ganja sebanyak 94.000 gram, dan ekstasi sebanyak 1.050 butir,” ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin saat memimpin konferensi pers, Kamis (7/12/2023).