Bandar Lampung, IDN Times - Polisi mendalami dugaan tindak pidana pelaporan kasus penganiayaan dan kekerasan memakan korban jiwa dalam kegiatan pendidikan dasar pada organisasi Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) Universitas Lampung (Unila).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan, kepolisian telah membentuk tim untuk menelusuri ihwal infomasi beredar terkait dugaan pelanggaran maupun tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
"Kami sebelum ada laporan dari pihak korban, sudah langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi keluarga korban dan pihak universitas, untuk memastikan dan menguatkan keterangan informasi yang ada di pemberitaan," ujarnya dimintai keterangan, Rabu (4/6/2025).