Bandar Lampung, IDN Times - Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan seorang wanita inisial NSB, diduga mengedarkan belasan ribu butir kapsul pelangsing dan penambah berat badan ilegal, Rabu (2/2/2022).
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Catur Prasetya mengatakan, NSB ditangkap lantaran diduga mengedarkan langsung kapsul dengan merek 'Ginseng Kianpi Pil'. Obat itu diedarkan diduga tidak memiliki perizinan usaha resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
"NSB kami amankan kerena terlibat memperdagangkan sediaan farmasi kapsul, yang disebut-sebut sebagai kapsul pelangsing tubuh dan kapsul penambah berat badan," ujarnya, mewakili Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin, Kamis (3/2/2022).
