Bandar Lampung, IDN Times - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung memastikan penghentian penyelidikan laporan perkara dugaan ujaran kebencian konten viral akun TikTok Awbimax Reborn tanpa intervensi dari pihak manapun.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, penghentian perkara konten kritik bermuatan narasi Lampung 'Dajal' atas nama terlapor Bima Yudho Saputro tersebut, itu murni hasil kesimpulan penyelidikan kepolisian pascadilaksanakan gelar perkara.
"Tidak ada (intenvensi pihak luar menghentikan penyelidikan perkara), semuanya ini telah dilakukan bertransparan dan berkeadilan. Kami simpulkan bahwa tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, dikarenakan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, perbuatan terlapor bukan tindak pidana," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (18/4/2023).
