670 Burung Tanpa Dokumen Karantina Diamankan di Bakauheni

- Petugas Karantina Lampung menggagalkan pengiriman 670 burung tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Bakauheni, yang disembunyikan dalam bagasi bus tujuan Pulau Jawa.
- Burung-burung asal Kayu Agung, Sumatra Selatan itu rencananya dikirim ke Pasar Rebo, Jakarta Timur, namun akhirnya dilepasliarkan di Hutan Register 3 Gunung Rajabasa.
- Karantina Lampung mencatat total 2.406 satwa berhasil diamankan sepanjang 2026 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan penyebaran penyakit hewan.
Lampung Selatan, IDN Times – Sebanyak 670 ekor burung tanpa dokumen karantina digagalkan pengirimannya menuju Jakarta oleh petugas Balai Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni. Ratusan satwa tersebut ditemukan disembunyikan di bagasi sebuah bus hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Ahmad Setianegara membenarkan ihwal pengungkapan kasus tersebut. Operasi kegiatan tersebut turut melibatkan personel KSKP Bakauheni, BKSDA Lampung, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI).
"Benar, dari hasil pemeriksaan dan identifikasi di lapangan, petugas menemukan sebanyak 670 ekor burung," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
1. Tidak dilengkapi dokumen karantina

Ahmad menyebutkan, petugas menemukan ratusan burung tersebut saat memeriksa salah satu bus yang akan menyeberang ke Pulau Jawa. Itu terdiri dari 240 ekor pentet, 180 ekor jalak kebo, 180 ekor cerucuk, 30 ekor pelatuk beras, 25 ekor perenjak, sembilan ekor cipoh, lima ekor ciblek, dan satu ekor glatik batu,
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh satwa tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Veteriner sebagai dokumen persyaratan karantina dan tidak dilaporkan kepada petugas sebelum dilalulintaskan.
"Karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, petugas langsung menahan seluruh burung tersebut untuk diproses sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
2. Diangkut dari Sumsel tujuan Jakarta Timur

Dari hasil pendalaman, Ahmad mengungkapkan, seluruh burung tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel) dan rencananya akan dikirim ke kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Pascamelalui proses penahanan, identifikasi, dan serah terima, ratusan burung itu kemudian dilepasliarkan di kawasan Hutan Register 3 Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.
"Sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam memperkuat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni. Melalui pemeriksaan bersama, kami dapat mendeteksi dan menggagalkan upaya pengiriman satwa tanpa memenuhi persyaratan karantina sebelum satwa tersebut keluar dari wilayah Sumatera," katanya.
3. Sepanjang 2026 sudah sita 2.406 satwa

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan menambahkan, pengungkapan kasus ini menambah catatan panjang kasus penyelundupan satwa liar khusus jenis burung di Pelabuhan Bakauheni. Hingga pertengahan 2026, pihaknya telah mengamankan sebanyak 2.406 ekor satwa dari berbagai upaya pengiriman ilegal.
Menurutnya, setiap keberhasilan pengungkapan bukan hanya bentuk penegakan hukum, melainkan juga upaya mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan serta menjaga kelestarian sumber daya alam hayati.
"Kami akan terus memperkuat sinergi lintas instansi, agar lalu lintas satwa antarwilayah berlangsung sesuai ketentuan karantina," imbuh Donni.


















