Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Ciduk Bandar Sabu di 'Kampung Zona Bebas Narkoba' Pekon Ampai

Tersangka M Solehan, bandar sabu asal Pekon Ampai ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • Kampung Zona Bebas Narkoba di Bandar Lampung digerebek polisi
  • Bandar narkoba M Solehan ditangkap dengan barang bukti sabu 3 gram dan uang tunai Rp4,3 juta
  • Tersangka menjajakan sabu-sabu di warung, menyelamatkan nyawa sekitar 100 orang, dijerat Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009

Bandar Lampung, IDN Times - Kampung Zona Bebas Narkoba Pekon Ampai di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung kembali digerebek personel Ditresnarkoba Polda Lampung.

Polisi meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu M Solehan. Warga Pekon Ampai ini diciduk tanpa perlawanan saat menjajakan sabu di salah satu warung warga pekon setempat, Sabtu (22/6/2024).

"Kami melaksanakan pengungkapan kasus atas tersangka M Solehan merupakan bandar di Pekon Ampai, Kelurahan Ketenguhan," ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol M. Budhi Setyadi saat konferensi pers, Senin (24/6/2024).

1. Seorang bandar lainnya DPO

Ungkap kasus penangkapan bandar sabu di Pekon Ampai M Solehan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam pengungkapan kasus diperoleh dari laporan masyarakat ini, Budi menyebutkan, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa sabu dikemas dalam plastik klip kecil seberat 3 gram, bundel plastik klip, seperangkat alat hisap sabu, hingga uang tunai Rp4,3 juta.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas memperoleh satu tersangka lainnya atas nama Hendra bertugas menyuplai barang haram tersebut kepada M Solehan.

"Hendra ini diperkirakan juga sebagai bandar. Kami lakukan penggeledahan di rumahnya, terdapat banyak barang disita ada tiga kendaraan biasa, satu motor listrik, senapan gas, ada berbagai macam sajam samurai keris. Tapi yang bersangkutan tidak ada di tempat dan akan kita munculkan DPO," ungkapnya.

2. Jajakan sabu dengan santai di warung

Ungkap kasus penangkapan bandar sabu di Pekon Ampai M Solehan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut Budi mengungkapkan, tersangka M Solehan ini menjajakan narkoba sabu-sabu dengan santai di salah satu warung menjadi lokasi penangkapan, untuk kemudian diserahkan atau dijemput oleh para pelanggannya dari luar kampung tersebut.

Disebutkan, barang bukti sabu disita dari tangan tersangka M Solehan ini memiliki nilai ekonomis jutaan rupiah dan berhasil menyelamatkan nyawanya sekitar 100 orang. Ia dijerat Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Dari pengakuannya, pelaku ini menjual sabu sudah lebih dari 3 bulan terakhir tapi tentu pengakuan ini masih akan kami dalami lebih lanjut," kata dia.

3. Pekon Ampai belum benar-benar bersih dari narkoba

Ungkap kasus penangkapan bandar sabu di Pekon Ampai M Solehan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ihwal lokasi penangkapan, Budi mengamini pengungkapan kasus tersebut terjadi di wilayah pernah dideklarasikan sebagai Zona Bebas Narkoba pada 2017 lalu. Kendati demikian, kampung ini disebut belum benar-benar bersih dari praktik peredaran gelap narkotika.

"Jadi sebenarnya masyarakat di sana tidak mendukung, hanya segelintir orang. Mungkin di sana masih banyak yang menggunakannya," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us