Satu Bandar dan Tiga Pengedar Sabu Ditangkap, Narkoba Dijual Online

- Empat pelaku narkoba ditangkap di Bandar Lampung
- Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat
- Barang bukti sabu seberat 15,46 gram disita, modus operandi melalui online
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang bandar dan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap personel Polsek Sukarame berhasil menangkap. Empat pelaku itu ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan membenarkan perihal penangkapan keempatnya. "Benar, kami berhasil menangkap bandar narkoba berinisial H (42). Sedangkan 3 pengendar narkoba itu EM (47), BS (26) dan AA (28)," Kata Kompol M Rohmawan, Senin (24/6/2024).
1. Satu pelaku sempat buang barang bukti

Rohmawan mengatakan, penangkapan empat pelaku berdasarkan hasil penyelidikan di Jalan Pangeran Antasari, Sukabumi, Bandar Lampung, Selasa pekan lalu. "Kita dapat informasi dari masyarakat, kemudian kita lakukan penyelidikan, alhamdulillah kami berhasil menangkap EM (47)" kata kapolsek.
Ia menambahkan, saat dilakukan upaya penangkapan, pelaku sempat berlari dan membuang satu plastik hitam berisi lima plastik klip bening ukuran kecil dan satu klip sedang yang berisikan sabu.
"Setelah kami dalami keterangan EM, akhirnya kami berhasil menangkap bandar narkoba H di sebuah rumah kontrakan. Tak sampai disitu, polisi terus mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap dua pengedar yaitu AA dan BS," ungkap Rohmawan.
2. Jual narkoba via online

Selain empat pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu dengan total seberat 15,46 gram, satu plastik klip ukuran kecil, uang tunai Rp28 juta, tujuh unit handphone Android, satu speaker, dua timbangan digital, tiga sepeda motor dan satu jam tangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan cara mengedarkan narkoba melalui online. "Dipasarkan melalui media sosial dan COD, dijualnya di wilayah Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah dan Pesawaran," jelas Rohmawan.
3. Jual narkoba tiga bulan

Merujuk penyelidikan polisi, H, salah satu pelaku mengaku telah menjual barang haram itu selama 3 bulan.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku EM dan AA dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bogel alias H dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2). Sedangkan, BS disangkakan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.



















