Bandar Lampung, IDN Times - Polisi membongkar praktik industri rumahan pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis di salah satu kamar kos terletak di Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini meringkus tersangka berinisial MR (33) warga Kota Tangerang ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung di wilayah Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat.
"Kasus tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis ini bermula menangkap tersangka MR pada Kamis (19 Juni 2025) kemarin," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay saat konfirmasi pers, Sabtu (28/6/2025).