Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250628-WA0019.jpg
Pengungkapan industri rumah narkoba jenis tembakau sintetis di kamar kos oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Polisi membongkar industri rumahan tembakau sintetis di Bandar Lampung

  • Kamar kos digunakan untuk produksi tembakau sintetis, menyelamatkan 8 ribu jiwa dan potensi kerugian finansial Rp800 juta

  • Tersangka operasi selama 4 bulan terakhir, memproduksi 200 gram tembakau sintetis per hari, dan diancam pidana mati

Bandar Lampung, IDN Times - Polisi membongkar praktik industri rumahan pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis di salah satu kamar kos terletak di Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini meringkus tersangka berinisial MR (33) warga Kota Tangerang ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung di wilayah Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat.

"Kasus tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis ini bermula menangkap tersangka MR pada Kamis (19 Juni 2025) kemarin," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay saat konfirmasi pers, Sabtu (28/6/2025).

1. Jadikan kamar kos lokasi pembuatan tembakau sintetis

Pengungkapan industri rumah narkoba jenis tembakau sintetis di kamar kos oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pascapenangkap MR, Alfret melanjutkan, personel Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengembangkan perkara dan menindaklanjuti penggeledahan di kamar kos yang selama ini dijadikan tempat tinggal tersangka.

Dari lokasi kamar kos ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan gram tembakau sintetis siap edar, obat-obatan hingga cairan alkohol, alat maupun bahan pembuatan tembakau sintetis.

"Dalam kegiatan ini, jiwa yang dapat diselamatkan dari peredaran narkotika ini kurang lebih sebanyak 8 ribu jiwa dan menyelematkan potensi kerugian finansial senilai Rp800 juta," ungkapnya.

2. Beroperasi 4 bulan terakhir

Pengungkapan industri rumah narkoba jenis tembakau sintetis di kamar kos oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Hasil pendalaman lainnya, tersangka MR mengaku telah menempati kamar kos tersebut dan menjadikannya lokasi peracik atau pembuatan tembakau sintetis selama empati bulan terakhir.

Tak tanggung-tanggung, pria ini berhasil memproduksi sebanyak 200 gram tembakau sintetis per hari. Barang haram itu total dibandrol senilai Rp12 juta per hari.

"Dari pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya, narkoba jenis tembakau sintetis ini dipasarkan di wilayah Lampung, khususnya Kota Bandar Lampung," imbuhnya.

3. Diancam pidana mati

Pengungkapan industri rumah narkoba jenis tembakau sintetis di kamar kos oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya menambahkan, tersangka MR kini telah ditahan di Rutan Mapolresta setempat dan dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk tersangka MR maksimal dikenakan pidana hukuman mati," tegas Kasatresnarkoba.

Editorial Team