Bandar Lampung, IDN Times - Perselisihan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan PT. Sumatra Surf Resort (SSR), sebagai bidang usaha perhotelan di Tanjung Setia, Pesisir Barat masih terus berlanjut. Terbaru, pihak pemegang saham mayoritas (WNA) dalam waktu dekat bakal menyurati Kementerian Luar Negeri dan Kedubes Australia.
Penasehat Hukum Michael Maxwell (WNA pemegang saham mayoritas PT SSR), M Randy Pratama mengatakan, langkah tersebut sebagai tindak lanjut ihwal laporan keliennya terhadap terlapor Reimon Jois Lekatompessy ke Mapolda Lampung, Laporan Polisi Nomor : LP/B/894/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 14 Juni 2021.
Dalam hal ini, laporan terkait bentuk peristiwa pidana Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan.
"Untuk peristiwa perdata, perselisihan ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Liwa, sementara pidananya kita laporkan ke Polda dan dalam tahap penyelidikan mulai pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi. Baru nanti pelimpahan tahap I," ujar Randy, Kamis (9/9/2021).
