National Geographic Indonesia
Dalam keputusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tersebut, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016.
Lalu, MA mengubah ketentuan syarat minimal usia Cagub di Pilkada yang semula berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan paslon, menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Cagub berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan paslon. Alhasil, MA memerintahkan kepada KPU RI mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020.
"Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," bunyi putusan MA tersebut.