Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengusut dugaan tindak pidana jaminan fidusia melibatkan seorang debitur berinisial JH. Ia diduga mengalihkan lima unit bus Hino masih menjadi objek jaminan pembiayaan senilai Rp7,83 miliar.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman membenarkan adanya pengusutan perkara tersebut. Ia mengatakan, kasus bermula ketika JH memperoleh fasilitas kredit PT Armada Finance Cabang Lampung untuk pembelian lima unit bus Hino produksi 2023.
"Pada rentang Januari hingga Mei 2025, debitur berinisial JH melalu fasilitas kredit membeli lima bus merek Hino tahun pembuatan 2023 senilai total Rp7,83 miliar dengan tenor 48 bulan," ujarnya saat dimintai keterangan, Jumat (6/11/2026).