Bandar Lampung, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Lampung membongkar sindikat peredaran gelap narkotika jaringan asal Provinsi Aceh. Polisi total mengamankan dan menyita 43 kilogram (Kg) ganja, 113 Kg sabu, dan 1.000 butir pil ekstasi dari jaringan tersebut.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pengungkapan jaringan asal Aceh tersebut berlangsung Oktober hingga November 2023.
"Dalam jaringan narkotika asal Aceh ini, berdasarkan 14 ungkap kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang," ujarnya saat memimpin konferensi pers di Aula Presisi Polda Lampung, Selasa (28/11/2023).