Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung bersama Polres jajaran mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika menonjol sepanjang Oktober 2026. Polisi menyita barang bukti narkoba dalam jumlah besar dengan nilai mencapai Rp125,1 miliar.
Kapolda Lampung, Brigjen Pol Yustan Alpiani mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Lampung.
"Pada periode khusus Oktober 2026, Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang menonjol," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (4/11/2026).