Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Lampung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika senilai Rp125,1 miliar, Rabu (4/11/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan mengungkap lima kasus narkotika sepanjang Oktober 2026, menangkap 10 tersangka dari kurir hingga pengendali.

  • Polisi menyita 61,9 kilogram sabu, 33,1 kilogram ganja, 19.696 ekstasi, dan 2.143 etizolam dengan total nilai barang bukti Rp125,1 miliar.

  • Para tersangka dijerat UU Narkotika; Polda Lampung memperkirakan 429.683 jiwa terselamatkan dan meminta masyarakat melaporkan dugaan peredaran narkoba.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung bersama Polres jajaran mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika menonjol sepanjang Oktober 2026. Polisi menyita barang bukti narkoba dalam jumlah besar dengan nilai mencapai Rp125,1 miliar.

Kapolda Lampung, Brigjen Pol Yustan Alpiani mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Lampung.

"Pada periode khusus Oktober 2026, Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang menonjol," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (4/11/2026).

1. Lima kasus, 10 tersangka

Polda Lampung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika senilai Rp125,1 miliar, Rabu (4/11/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Yustan menyebutkan, penanganan rangkaian perkara ini terdiri dari pengungkapan lima kasus narkotika menangkap 10 tersangka, terdiri dari kurir hingga pengendali.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika meliputi 61,9 kilogram sabu, 33,1 kilogram ganja, 19.696 butir ekstasi, serta 2.143 butir etizolam.

"Jika dikalkulasikan, seluruh barang bukti narkoba yang disita dalam pengungkapan tersebut memiliki nilai ekonomis mencapai 125.123.200.000," ungkapnya.

2. Para tersangka dijerat undang-undang narkotika

Polda Lampung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika senilai Rp125,1 miliar, Rabu (4/11/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Yustan menegaskan, para tersangka dalam perkara tersebut akan dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan penyesuaian pidana berlaku.

Kemudian pasal dipersangkakan di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) UU Narkotika, juncto ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kami mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Masyarakat dapat melapor melalui layanan kepolisian 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-7611-1992," ucapnya.

3. Tegaskan tak beri ruang peredaran narkoba

Polda Lampung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika senilai Rp125,1 miliar, Rabu (4/11/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dengan jumlah barang bukti tersebut, Yustan menambahkan, Polda Lampung memperkirakan sebanyak 429.683 jiwa dapat diselamatkan dan dicegah dari penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, Polda Lampung bersama Polres jajaran akan terus memperkuat langkah preemtif, preventif, hingga represif dalam memberantas peredaran narkoba.

"Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung. Kami akan tindak tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional," tegas Kapolda.

Curated For You

Editorial Team

Related Article