Bandar Lampung, IDN Times- Ditresnarkoba Polda Lampung melalui Subdit I Ditresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 955 gram dan 8.400 butir ekstasi. Total barang bukti yang diamankan tersebut senilai Rp3,5 miliar. Barang bukti itu diamankan dari delapan terduga pelaku ditangkap periode 5-6 Juli di berbagai lokasi di Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, terduga pelaku DS, IB dan AS diamankan 5 Juli 2020. Pelaku DS ditangkap di Desa Tanjung Waras, Dusun Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Barang bukti narkotika yang diamankan sebanyak 380 butir pil ekstasi.
Polisi lalu melakukan pengembangan kasus dan mengamankan terduga pelaku IB dan AF di pinggir jalan sekitar SPBU Sri Mulyo Natar. Dari dua terduga pelaku ini diamankan barang bukti satu paket sabu berat 5 gram.
Keesokan harinya, polisi meringkus terduga pelaku MF, IG, IS, SY dan IR. Empat pelaku ini diringkus berbekal keterangan polisi dari terduga pelaku IB. Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba menangkap MF dan IG di rumah yang beralamat di Komplek Bunga Mustika B8 Sinar Jati, Kelurahan Hajimena, Natar, Lampung Selatan.
“Diamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat lima gram milik MF dan satu paket sabu dengan berat 0,2 gram, serta satu buah bong milik IG, yang berdasarkan keterangan didapatkan dari terduga pelaku IB,” papar Pandra sapaan akrab pria ini saat Konferensi Pers di Polda Lampung, Jumat (10/7/2020).
