Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung menyatakan, permohonan maaf Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke (56) tidak akan memengaruhi proses hukum atas laporan tindak pidana pengerusakan papan bunga ucapan terjadi di Mapolres Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing insial WL (Wilson Lalengke), ED (48), dan SN (41) dalam keadaan sehat dan masih ditahan di Mako Polres setempat.
"Dengan permohonan maaf disampaikan tersangka WL pada konferensi pers (di Mapolres Lamtim) kemarin, penyidik tetap memperoses penahanan terhadap ketiga tersangka. Mereka juga dalam keadaan sehat dan proses hukum tetap berjalan," ujar Pandra sapaan akrabnya dihadapan awak media di Mapolda Lampung, Selasa (15/3/2022).