Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ketum PPWI Wilson Lalengke Tersangka Aksi Pengerusakan Papan Bunga

Ketum PPWI Wilson Lalengke Tersangka Aksi Pengerusakan Papan Bunga
Polres Lampung Timur resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terkait laporan perusakan papan bunga di halaman depan Mapolres setempat. (IDN Times/Istimewa)
Share Article

Lampung Timur, IDN Times - Polres Lampung Timur resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Itu terkait laporan perusakan papan bunga di halaman depan Mapolres setempat.

Salah satu tersangka itu merupakan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, warga Jakarta Barat.

Penetapan tersangka tersebut turut menyeret dua warga Provinsi Lampung lainnya yaitu, Sunariyo warga Way Jepara, Lampung Timur dan Edi Suriadi warga Kemiling, Bandar Lampung.

"Ketiganya jadi tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam. Total ada 20 orang saksi yang sudah kami periksa," ujar Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar saat menggelar Konferensi Pers di Mapores setempat, Senin (14/4/2022).

1. Penetapan tersangka buntut laporan tokoh adat atas pengerusakan papan bunga

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Zaky menjelaskan, penetapan tersangka terhadap ketiganya merupakan buntut aksi perusakan papan bunga ucapan, itu atas apresiasi terhadap kepolisian sebelumnya telah menangkap oknum wartawan terlibat tindak pidana pemerasan.

Oknum wartawan tersebut diketahui inisial IN. Ia diduga memeras salah satu warga setempat dengan permintaan sejumlah uang atas pemberitaan perselingkuhan.

"Wilson ini bersama rombongan mendatangi Mapolres dan marah-marah, lalu merusak sejumlah papan ucapan dari tokoh adat, yang kemudian langsung dilaporkan," kata Zaky.

2. Aksi solidaritas tersebut dipimpin Wilson Lalengke

Polres Lampung Timur resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terkait laporan perusakan papan bunga di halaman depan Mapolres setempat. (IDN Times/Istimewa)
Polres Lampung Timur resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terkait laporan perusakan papan bunga di halaman depan Mapolres setempat. (IDN Times/Istimewa)

Kapolres juga menjelaskan, sebelum terjadi pengrusakan papan bunga ucapan, Wilson juga memimpin rombongan menggelar aksi solidaritas insan pers oleh PPWI Lampung di depan Mapolres Lampung Timur. Waktu itu, massa menggeruduk kantor kepolisian setempat kurang lebih berjumlah 50 orang.

Di mana aksi tersebut diketahui dipimpin langsung Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke dan diduga memberikan intimidasi verbal ke anggota Humas Polres Lampung Timur.

"Niat awal mereka ini baik untuk mediasi dan mengklafirikasi berita dituduhkan kepada IN, dan mempertanyakan penangkapan diduga tidak sesuai prosedur. Tapi kami menyayangkan aksi ini justru digelas dengan sikap-sikap anarkis," tandas eks Kapolres Lampung Selatan tersebut.

3. Wilson Lalengke menyampaikan permohonan maaf

akuratnews.com
akuratnews.com

Atas penetapan tersangka ini, Wilson Lalengke mengaku sangat menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak kepolisian setempat. Selain itu, ia juga menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada tokoh adat di Kabupaten Lampung Timur.

"Saya sangat menyesal terhadap apa yang terjadi, jelas ini semua sangat tidak kita harapkan. Intinya adalah, semoga kita semua mengambil pelajaran dari peristiwa berharga ini," tandas dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Hari Lahir Pancasila, Pangdam Radin Inten: Indonesia Bukti Keberagaman

01 Jun 2026, 19:02 WIBNews