Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat 14 anggota kepolisian sepanjang 2024.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pemecatan terhadap polisi "nakal" ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran kode etik Polri yang mereka lakukan.
"Selama 2024 kemarin, kami melalui Bidpropam telah menjatuhkan sanksi PTDH kepada empat belas personel, empat di antaranya sedang prose banding," ujarnya, Sabtu (4/3/2025).