Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika barupa sabu-sabu sebanyak 98 kilogram (Kg), ganja 1,02 kg, dan tembakau sintetis 47,02 gram. Total seluruh barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp147 miliar.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini merupakan salah satu upaya pihak kepolisian daerah memutus tindak pidana peredaran gelap narkotika di Provinsi Lampung.
"Bertepatan peringatan Hari Pahlawan pada 10 November, Ditresnarkoba melakuan pemusnahan barang bukti narkoba periode semester II tahun 2021 atau tepatnya Juli-November 2021," ujar Pandra, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (10/11/2021).
