Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu, ganja, dan ekstasi. Barang bukti narkotika itu, merupakan hasil pengungkapan kasus selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam kurun waktu empat bulan terakhir.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut berlangsung di lapangan Mapolda Lampung dan dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno bersama Dirnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo, berserta sejumlah pihak mulai dari BNNP Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung, dan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Sebelum bulan suci Ramadan, saya perintahkan jajaran untuk melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat hingga selama Ramadan. Alhamdulillah, kita berhasil menangkap 17 tersangka kasus narkotika," ujar Hendro, Senin (10/5/2021).