Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Lampung Larang Warga Masuk Kawasan TNBBS, Ada Pidananya!

Ilustrasi kawasan hutan (IDN Times/Rangga Erfizal)
Ilustrasi kawasan hutan (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Aktivitas tanpa izin bisa dijerat denda dan pidana, termasuk membuka jalur tanpa izin, berburu satwa liar, dan menebang hutan.
  • Ancaman pidana hingga denda ratusan juta bagi pelanggar yang masuk kawasan hutan tanpa izin, demi keselamatan warga dan satwa liar.
  • Polda Lampung gencarkan kegiatan patroli di kawasan TNBBS untuk mencegah konflik antara manusia dan satwa liar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Barat, IDN Times - Polda Lampung melarang keras masyarakat beraktivitas atau memasuki kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Peringatan tersebut dipicu ditemukan korban atau petani sekitar wilayah tewas dimangsa Harimau Sumatera di perbatasan hutan kawasan, Kamis (8/8/2025) malam.

"Kami minta warga mematuhi aturan dan larangan masuk kawasan taman nasional. Selain membahayakan diri, juga bisa mengganggu habitat satwa dilindungi,” ujat Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari dimintai keterangan, Senin (11/8/2025).

1. Aktivitas tanpa izin bisa dijerat denda dan pidana

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Yuni menegaskan, wilayah taman nasional merupakan kawasan konservasi dilindungi penuh oleh negara. Oleh karenanya, setiap aktivitas dilakukan tanpa izin bisa dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana.

Aktivitas bisa dianggap pelanggaran seperti membuka jalur tanpa izin, berburu satwa liar, menebang atau mengambil hasil hutan, menginap atau membuat api tanpa izin, hingga memasuki zona inti tertutup bagi umum.

"Ya, memasuki hutan kawasan taman nasional bisa diancam pidana kalau dilakukan tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku," ucapnya.

2. Ancaman pidana hingga denda ratusan juta

ilustrasi penjara (freepik.com/fab
ilustrasi penjara (freepik.com/fab

Ketentuan dimaksud Pasal 33 Jo. Pasal 40 Undang-Undang 5 Nomor 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan di zona inti taman nasional tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp200 juta.

Kemudian dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Kehutanan, masuk kawasan hutan tanpa izin yang berwenang bisa dipidana 1–5 tahun dan atau denda Rp500 juta–Rp2,5 miliar.

"Aturan dan ketentuan ini dibuat demi keselamatan warga dan untuk mencegah konflik antara manusia dan satwa liar," imbuh Yuni.

3. Gencarkan kegiatan patroli

IMG_20250808_110050.jpg
Tangkap layar video amatir saat warga menemukan jasad korban Ujang, petani tewas dimangda Harimau di wilayah TNBBS, Lampung Barat. (IDN Times/Istimewa).

Menindaklanjuti temuan peristiwa tersebut, Yuni menambahkan, petugas kepolisian setempat bekerjasama dengan Balai Besar TNBBS dan pihak terkait akan melakukan langkah-langkah pengamanan.

"Salah satu upaya dilakukan kegiatan patroli terus digiatkan di titik rawan perlintasan satwa," kata Kabid Humas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us