Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung kembali membongkar jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama. Kali ini, polisi meringkus 8 tersangka berikut barang bukti sabu-sabu 38,19 Kg.
Kedelapan tersangka AM (30) warga Kendari Barat, Sulawesi Tenggara; AB (27) MY (28) warga Sukarame, Bandar Lampung; AI (22) warga Bandar Baru, Tulang Bawang; EN (30) Way Ratai, Pesawaran; RY (33) dan SA (26) Way Halim, Bandar Lampung; MH (30) Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Ini masih bagian dari sindikat narkoba internasional jaringan Fredy Pratama, dari ungkap kasus ini terdapat beberapa tempat. Pertama di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Indomaret sekitaran Pelabuhan Bakauheni, di Perumahan Happy Hills Tanjung Bintang Lamsel, terakhir di wilayah Jakarta Timur," ujar Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika saat konferensi pers, Rabu (31/1/2024).