Bandar Lampung, IDN Times - Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melibatkan jaringan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal.
Tersangka Sukirno (41), warga Dusun 2, Kelurahan Ratna Chaton, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, kini telah ditangkap personel Subdit IV Renakta.
"Benar, pengungkapan dan penangkapan tersangka S ini berdasarkan laporan dari masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kamis (7/11/2024).
