Bandar Lampung, IDN Times – Polda Lampung melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum terus mempercepat proses penyidikan dan pengejaran terhadap Nurohim, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Upaya ini melibatkan koordinasi lintas wilayah dengan Polda Bengkulu, Polda Sumatera Selatan dan Polda Kepulauan Riau. Itu lantaran, tersangka kerap berpindah-pindah lokasi.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan penyelidikan telah dilakukan di sejumlah lokasi terkait keberadaan tersangka.
"Rumah yang pernah ditempati tersangka di Kepahiang kini kosong. Hasil pelacakan terakhir nomor ponselnya menunjukkan pergerakan dari wilayah hukum Polda Sumatera Selatan ke Polda Kepulauan Riau," katanya, Kamis (19/12/2024).