Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PNS Mesuji Aniaya Honorer di Musala, Ingin Rebut Cincin Tunangan

larsenjewellery.com.au

Mesuji, IDN Times - AI (33) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu di dinas Kabupaten Mesuji ditangkap. Warga Desa Negara, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara itu ditangkap terkait dugaan dugaan tindak pidana penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Ia ditangkap anggota Tekab 308 bersama Unit PPA Polres Mesuji, Selasa (19/4/2022) saat berada di kontrakannya di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji. Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku.

Berikut IDN Times ulas kronologi perbuatan dilakukan pelaku.

Pelaku tidak kooperatif, diberi surat penggilan tidak hadir

AI (33) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu di dinas Kabupaten Mesuji ditangkap. (Dok. Polres Mesuji).

Fajrian menjelaskan, pelaku ditangkap 19 April 2022 sekira pukul 20.00 WIB. Anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku di kontrakannya.

Kemudian anggota langsung menuju ke tempat tersebut dan mendapati pelaku sedang berada di dalam. Lalu Anggota Tekab 308 Polres Mesuji membawa paksa pelaku ke Polres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Karena selama ini pelaku tidak kooperatif, beberapa kali diberikan surat panggilan tidak hadir," ungkap Fajrian, Rabu (20/4/2022).

Kronologi tindak pidana penganiayaan

ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Terkait kronologis kejadian tindak pidana penganiayaan, Fajrian mengatakan, dilakukan pelaku terhadap seorang perempuan bekerja sebagai honorer di musala Gedung Perpustakaan Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Kasus itu terjadi 30 Maret 2022 sekitar pukul 13.40 WIB.

Pada saat itu, korban baru selesai melaksanakan salat dan didatangi pelaku. Kemudian pelaku hendak merebut cincin tunangan dikenakan oleh korban, tetapi tidak diberikan.

Lalu pelaku memaksa dengan cara membenturkan kepala korban ke lantai musala sebanyak dua kali. Karena saling tarik menarik saat akan melepaskan cincin tersebut menimbulkan goresan di jari tengah kiri korban.

Korban memar di kepala bagian kiri

Ilustrasi sakit kepala bagian belakang. (IDN Times/Nurulia R. Fitri)

Setelah kejadian itu, pelaku pergi meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami memar di bagian kepala bagian kiri dan merasa mual. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji.

Fajrian mengatakan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau pasal 335 KUHPidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us