Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang angkat bicara ihwal polemik keputusan bebas M Sulton, terdakwa pengendali narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 92 kilogram. Keputusan itu merujuk pembacaan amar putusan sidang vonis pimpinan Majelis Hakim Jhony Butar Butar, Safruddin, dan Yulia Susandra, Selasa (21/6/2022).
Melalui Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan menjelaskan, dasar-dasar pertimbangan majelis hakim memberikan vonis bebas terdakwa M Sulton. Itu dikarenakan terdapat fakta persidangan dua kurir bernama Muhammad Nanang Zakaria dan M Razif Hafiz, turut menjalani sidang di pengadilan setempat menjalankan tugas pengantar barang haram tersebut bukan dari nama M Sulton.
“Penangkapan terhadap terdakwa itu merupakan pengembangan dari perkara narkotika atas nama Muhammad Nanang Zakaria dan M Razif Hafiz (kedua kurir), tapi di dalam persidangan keduanya mengaku bahwa yang menyuruh untuk mengambil dan mengantar narkotika itu bukan M. Sulton, tetapi seorang bernama Sofian,” ujarnya, Jumat (24/6/2022).