Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pj Gubernur Lampung Diminta Jaga Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

Pj Gubernur Lampung Diminta Jaga Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Samsudin sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Lampung (instagram/pemprov Lampung)
Intinya Sih
  • Pj Gubernur Lampung Samsudin ingatkan pentingnya netralitas ASN jelang Pilkada 2024.
  • Netralitas ASN dianggap tak kalah genting dengan politik uang dalam Pilkada.
  • Regulasi UU tentang pemilihan melarang ASN terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan yang menguntungkan pasangan calon tertentu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin diingatkan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah mengatakan, netralitas ASN telah menjadi momok besar disetiap momentum Pilkada, termasuk di Lampung. Ini disebut tidak kalah genting dengan praktik politik uang.

"Pilkada semakin mendekati kepada terang benderang siapa yang akan mencalonkan diri menjadi bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota serta gubernur dan wakil bubernur. Sosok Pj gubernur baru ditunjuk penting harus bisa menegakkan netralitas dalam perhelatan pemilihan 27 November 2024 nanti," ujarnya dikonfirmasi, Kamis (20/6/2024).

1. Wujud pendidikan politik kepada masyarakat

Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Candrawansah mengatakan, urusan netralitas ASN menjadi atensi tersendiri acapkali dikomentari para pemerhati dan masyarakat. Itu dikarenakan netralitas ASN mempunyai peran penting, agar demokrasi berjalan sesuai dengan regulasi berlaku.

Regulasi dimaksud Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

"Dalam pasal 63 angka 1 berbunyi, bahwa kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Jadi, pendidikan politik sangat berperan untuk bisa menghasilkan pemilihan secara baik sesuai asas pemilihan," jelasnya.

2. Ingatkan ancaman pidana 6 bulan penjara hingga denda Rp6 juta

Ilustrasi penjara (pixabay.com)
Ilustrasi penjara (pixabay.com)

Masih mengacu pada peraturan perundang-undangan tersebut, Candrawansah menyampaikan, pasal 70 angka ke-1 disebutkan dalam kegiatan kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat BUMN, BUMD, ASN, anggota Polri/TNI, dan kepala hingga perangkat desa.

"Jadi sudah jelas, bahwa ASN tidak bisa terlibat maupun dilibatkan dalam pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati ataupun wali kota dan wakil wali kota," terangnya.

Selain itu, dalam pasal 71 angka 1 menyebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/POLRI, dan kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon tertentu.

Unsur pidana pemilihan juga mengatur tentang hal tersebut, ini termaktub dalam pasal 189 bahwa Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota sengaja melibatkan pejabat-pejabat tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dipidana pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

3. Adanya sanksi administratif pembatalan pencalonan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Samsudin sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Lampung (instagram/pemprov Lampung)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Samsudin sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Lampung (instagram/pemprov Lampung)

Candrawansah menambahkan, dalam Pasal 190 Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), maka bisa dipidana dengan penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

Selain dari pada itu, bila seorang petahana melakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) kegiatan menguntungkan ataupun merugikan pasangan calon lain, maka ada sanksi administratif yang bisa dikenakan yaitu pembatalan.

"Ini dapat dilihat di Pasal 71 angka 5, menyebutkan bahwa dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan," ucapnya.

4. Pj punya peran penting ciptakan sosok gubernur terpilih berkualitas

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Samsudin sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Lampung (instagram/pemprov Lampung)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Samsudin sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Lampung (instagram/pemprov Lampung)

Berkaca dari sederet aturan tersebut, Candrawansah mengingatkan, Samsudin selaku pemimpin Lampung hingga terpilih dan dilantiknya gubernur Lampung periode akan datang bisa membawa.dampak besar terpilihnya sosok gubernur berkualitas dengan sumbangan netralitas ASN.

Pasalnya, meski menjabat kurang dari setahun, namun Pj Gubernur Samsudin juga memiliki hak dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jangan Pj justru cawe-cawe dalam menggerakan masyarakat atau malah menggerakkan ASN, untuk memilih calon tertentu di Pilkada serentak," tanda mantan Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung tersebut.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More