Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dijebak Cicilan iPhone, 3 Wanita di Lampung Jajakan Anak Bawah Umur

Penampakan tersangka AS, AR, dan AF. (Dok. Satreskrim Polresta Bandar Lampung).
Intinya sih...
  • Tiga wanita di Bandar Lampung menjajakan anak di bawah umur ke pria hidung belang, menawarkan iPhone dengan pembayaran cicilan.
  • Ketiga tersangka ditangkap pada akhir pekan kemarin di beberapa lokasi berbeda di Kota Bandar Lampung.
  • Praktik prostitusi ini berlangsung sejak 2022 hingga 2024, dengan korban yang masih di bawah umur dan harga jasa variatif.

Bandar Lampung, IDN Times – Tiga wanita di Kota Bandar Lampung harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran menjajakan anak di bawah umur ke para pria hidung belang. Para pelaku menawarkan handphone jenis iPhone ke korban dengan pembayaran melalui cicilan.

Ketiga tersangka AS (33) warga Kecamatan Kedamaian, AR (25) warga Tanjung Senang, dan AF (21) warga Kecamatan Bumi Waras.

"Ketiganya ditangkap pada akhir pekan kemarin di sejumlah lokasi berbeda Kota Bandar Lampung," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra dikonfirmasi, Kamis (20/6/2024).

1. Uang bayaran jasa esek-esek digunakan untuk cicil iPhone

iPhone 12 Series

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Dennis mengungkapkan, pengungkapan tindak pidana praktik prostitusi online dijalankan para tersangka ini dengan motif menawarkan 1 unit handphone jenis iPhone kepada korban dengan pembayaran melalui dicicil.

Dalam aksinya, ketiga tersangka masing-masing memiliki peranan mulai dari menjajakan alias menjual, hingga meraup keuntungan atas jasa diberikan para korban kepada pria hidung belang.

"Para pelaku menjual korban kepada para pria hidung belang, dan uangnya dipergunakan untuk mencicil handphone tersebut," ungkap Dennis.

2. Jalankan praktik prostitusi serupa sejak dua tahun terakhir

Ilustrasi prostitusi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Praktik prostitusi dijalankan ketiga tersangka ini diakui telah berlangsung mulai dari 2022 hingga 2024. Korban dipasarkan secara online maupun offline.

“Korban sendiri sampai saat ini masih di bawah umur yaitu, 17 tahun," ucapnya.

Dalam praktiknya, korban diharga atau ditawarkan oleh para pelaku bervaritatif mulai dari Rp500 ribu ribu sampai Rp2 juta. “Jadi tergantung kesepakatan. Nah nanti keuntungan dibagi, selain untuk membayar cicilan handphone tersebut," sambung dia.

3. Dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak

Ilustrasi penjara (pixabay.com)

Dennis menambahkan, para pelaku menerima keuntungan bervariatif mulai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu rupiah dalam sekali transaksi korban dengan pria hidung belang.

Selain ketiga pelaku, pengungkapan kasus ini petugas kepolisian turut menyita barang bukti berupa 1 helai baju lingerlie warna pink dan 2 unit iPhone.

"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal perlidungan anak. Ancaman 15 tahun penjara," tandas kasatreskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us