Bandar Lampung, IDN Times - Pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA di Kota Bandar Lampung mengizinkan aparatur hakim di lingkungan pengadilan setempat mengikuti aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024.
Humas PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat mengatakan, keikutsertaan hakim setempat harus tetap mempertimbangkan hukum acara dan kode etik perilaku hakim, sehingga setiap cuti harus atas seizin pimpinan.
"Pada prinsipnya tidak melarang, tapi jangan sampai melakukan penundaan-penundaan persidangan. Artinya, dengan tidak mengganggu persidangan. Apalagi terhadap perkara yang dibatasi waktu penahanan," ujarnya dikonfirmasi, Senin (7/10/2024).