Pimpinan PN Tanjungkarang Izinkan Hakim Ikut Aksi Cuti Bersama

Intinya sih...
- Pimpinan PN Tanjungkarang mengizinkan hakim mengikuti aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024
- Jajaran aparatur hakim PN Tanjungkarang mendukung penuh aksi cuti massal tengah digaungkan oleh forum Solidaritas Hakim Indonesia (SHI)
- Aksi ini dilatarbelakangi karena 12 tahun gaji pokok hakim tidak naik, pemerintah belum memberikan hak-hak yang diatur dalam amanat PP 94 Tahun 2012
Bandar Lampung, IDN Times - Pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA di Kota Bandar Lampung mengizinkan aparatur hakim di lingkungan pengadilan setempat mengikuti aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024.
Humas PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat mengatakan, keikutsertaan hakim setempat harus tetap mempertimbangkan hukum acara dan kode etik perilaku hakim, sehingga setiap cuti harus atas seizin pimpinan.
"Pada prinsipnya tidak melarang, tapi jangan sampai melakukan penundaan-penundaan persidangan. Artinya, dengan tidak mengganggu persidangan. Apalagi terhadap perkara yang dibatasi waktu penahanan," ujarnya dikonfirmasi, Senin (7/10/2024).
1. Sebut bukan sebatas aksi mogok kerja
Samsumar melanjutkan, jajaran aparatur hakim PN Tanjungkarang mendukung penuh aksi cuti massal tengah digaungkan oleh forum Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Itu guna berkomunikasi dan beraudiensi dengan para pemangku kebijakan.
Oleh karenanya, ia menegaskan gerakan hakim-hakim se-Indonesia kali ini bukan sebatas aksi mogok kerja atau sekadar cuti bersama. "SHI dalam gerakan ini juga didampingi oleh pimpinan MK untuk beraudiensi dengan pengambil kebijakan," jelas dia.
2. Pastikan layanan pengadilan tetap normal
Meski mengizinkan hakim mengikuti gerakan aksi tersebut, Samsumar melanjutkan, pihaknya belum mengetahui pasti terkait berapa jumlah hakim telah mengajukan izin kepada pimpinan pengadilan setempat.
Akses pelayanan masyarakat di PN Tanjungkarang selama 5 hari ke depan tetap normal. "Arahan pimpinan sudah jelas, keikutsertaan gerakan cuti bersama ini harus tetap dikoridor hukum acara yang berlaku dan berpegang dalam kode etik hakim," imbuhnya.
3. Didasari gaji pokok hakim belum pernah naik selama 12 tahun
Spesifik ihwal alasan gerakan ini, Samsunar membeberkan, langkah di ditempuh guna memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan para pemegang profesi hakim.
Terkhusus, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).
"Aksi ini dilatarbelakangi karena 12 tahun gaji pokok hakim itu tidak naik, pemerintah belum memberikan hak-hak yang diatur dalam amanat PP 94 Tahun 2012, ini menjadi kegelisahan hakim-hakim seluruh Indonesia," tandasnya.