Bandar Lampung, IDN Times – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Lampung masih bergulir hingga 31 Oktober 2025 mendatang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus menghadirkan inovasi kemudahan bagi masyarakat.
Salah satu kemudahan ialah pemerintah daerah mempersilahkan warga hendak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada di perusahaan pembiayaan atau leasing. Kini, permasalahan itu tak lagi jadi kendala.
Berikut IDN Times bagikan persyaratan dan ketentuan perpanjangan STNK tanpa BPKB tersebut.