Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Kota Bandar Lampung menyimpulkan pihak paling bertanggungjawab atas peristiwa surat suara sudah tercoblos di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung ialah KPU, PPK, dan KPPS setempat.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung, Oddy Marsa mengatakan, kesimpulan itu berdasarkan rangkai hasil pemeriksaan sejumlah pihak terkait peristiwa, termasuk dua caleg ditujukkan namanya tercoblos dalam surat suara sebanyak 233 lembar.
"Seharusnya paling bertanggung jawab menjaga kotak suara (di TPS 19 Way Kandis) KPU, PPK, turun ke KPPS, tercoblosnya di mana ya di mereka-mereka itu," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (19/2/2024).
