Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perawat di Lampung Dianiaya Pacar, Cemburu karena Hal Sepele

Perawat di Lampung Dianiaya Pacar, Cemburu karena Hal Sepele
Pria di Lampun Tengah DKR (25) menganiaya pacarnya karena cemburu (IDN Times/Istimewa)
Intinya Sih
  • Perawat di Lampung Tengah dianiaya pacar karena cemburu
  • Pelaku DKR menendang, memukul, dan mengancam korban dengan pisau
  • Aksi penganiayaan sudah dilaporkan ke polisi dan tersangka telah diamankan
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang perawat di Lampung Tengah dianiaya pacarnya karena saat jam istirahat berada satu ruangan dengan rekan kerja laki-laki. Mata kiri korban LW (26) bengkak dan hidungnya berdarah karena wajahnya ditendang oleh pelaku DKR (25) warga Kampung Sribasuki, Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah, Senin (20/5/24).

"Hanya karena cemburu, wajah perawat asal Palembang, Sumatra Selatan itu dua kali ditendang dan dua kali ditonjok tersangka," kata Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriyadi di konfirmasi, Rabu (22/5/24).

1. Korban diancam dengan pisau

ilustrasi kekerasan pada perempuan (pixabay.com/RosZie)
ilustrasi kekerasan pada perempuan (pixabay.com/RosZie)

Agus menjelaskan, saat mengetahui LW istirahat satu ruangan dengan seorang laki-laki di tempat ia bekerja, DKR langsung mendatangi kosan LW. Kemudian terjadi cekcok mulut antara keduanya. Lalu DKR nekat melakukan tindak kekerasan dan mengitimidasi LW yang ingin meminta bantuan lewat telepon.

"Saat menelepon minta bantuan, tersangka mengambil pisau dapur lalu ditempelkan ke perut korban sambil berkata 'mati aja kamu'," kata kapolsek.

2. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara

Agus mengatakan, aksi penganiayaan itu sudah dilaporkan ke polisi. Tersangka juga sudah diamankan pada hari kejadian, pukul 11.00 WIB.

Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut.

3. Korban masih pemulihan akibat penganiayaan tersebut

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Muhammad Tarmizi Murdianto)
Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Muhammad Tarmizi Murdianto)

Sementara itu, korban saat ini sedang menjalani pemulihan akibat luka yang dideritanya.

"Tersangka dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalak pasal 351 KUHP dan 335 KUHPidana," imbuh Agus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Silviana
Martin Tobing
Silviana
EditorSilviana
Follow Us

Latest News Lampung

See More