Walhi Lampung Tuntut Gubernur Arinal Cabut Pergub Merugikan Masyarakat

- Walhi Lampung meminta Gubernur Lampung mencabut Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu.
- Pergub tersebut menguntungkan korporasi perkebunan tebu, merugikan masyarakat, dan menambah polusi serta emisi di Lampung.
- Walhi Lampung juga berharap DPRD Provinsi Lampung dan KLHK melakukan tindakan terkait pencabutan peraturan tersebut serta monitoring terhadap perusahaan perkebunan tebu di provinsi tersebut.
Bandar Lampung, IDN Times - Walhi Lampung meminta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi segera mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023.
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri menyatakan, lahirnya peraturan gubernur berjalan lebih kurang 4 tahun tersebut telah menguntungkan penguasa korporasi perkebunan tebu di Provinsi Lampung serta mengabaikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup sehat dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
"Terbitnya peraturan gubernur itu jadi karpet merah bagi korporasi. Tentunya ini sangat merugikan masyarakat yang terganggu akibat asap dari aktivitas pembakaran serta adanya debu masuk wilayah pemukiman masyarakat. Serta pemanenan dengan cara membakar ini menambah polusi dan sebaran emisi di Indonesia, khususnya Lampung," jelas Irfan, Selasa (21/5/2024).
1. Hasil monitoring salah satu perusahaan tebu

Irfan menyampaikan, hasil monitoring dan Riset Meja (Desk Research) dilakukan Walhi Lampung pada salah satu group perusahaan perkebunan tebu pada 2024 ini memang belum ditemukan fakta aktivitas pemanenan dengan cara membakar.
Namun erdasarkan analisis menggunakan data sebaratn titik api atau hotspot dari NASA2, terdapat jumlah titik api di konsesi SGC pada 2021 sebanyak 57 titik api. Kemudian tahun 2022 sebanyak 38 titik api dan pada 2023 sebanyak 135 titik api dengan tingkat kepercayaan bergagam.
"Tren waktu sebaran titik api tersebut juga beragam, pada 2021 sebaran titik api mulai dari April hingga Desember 2021. Kemudian pada 2022, sebaran titik api terdapat di bulan April hingga September 2022 dan 2023 terjadi pada Maret hingga November 2023," terangnya.
2. Berharap DPR meminta gubernur cabut pergub

Irfan menyampaikan, Walhi Lampung juga berharap DPRD Provinsi Lampung juga dapat meminta Gubernur Lampung untuk segera melakukan pencabutan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023.
"Selain itu WALHI Lampung juga meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan monitoring terhadap semua perusahaan perkebunan tebu di Provinsi Lampung," ujarnya.
3. Minta KLHK berani berikan sanksi

Menurut Irfan, jika masih ada aktivitas pemanenan dengan cara membakar, KLHK harus berani memberikan sanksi tegas baik pidana atau perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mencabut semua sertifikasi dan penghargaan berbasis lingkungan. Seperti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup/Public Disclosure Program for Environmental Compliance (PROPER).
"Sejak awal peraturan tersebut terbit sangat jelas arah kepentingannya. Sebab itu, kita perlu menagpresiasi kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah melakukan uji materil di Mahkamah Agung," tandasnya.



















