Ilustrasi seseorang saat akan menembak menggunakan pistol. (Pixabay.com/usa-reiseblogger)
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengatakan, penangkapan tersangka SO berdasarkan laporan dugaan perampasan sepeda motor tertanggal 12 Juli 2021 atas nama pelapor Juhenah (26) warga Pekon Sukamaju Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Tekab 308 Polres Tanggamus dipimpin Kanit Resum, Ipda Alfiyan Almasruri, didapati informasi salah satu pelaku SO alias Ikin ada di kediamannya. Kemudian anggota Tekab 308 Polres Tanggamus langsung menuju ke rumah pelaku tersebut dan langsung mengamankan SO beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat hasil rampasan.
"Tersangka ditangkap pada dinihari tadi pukul 02.00 saat berada di rumahnya," kata Ramon, Senin (6/9/2021).
Ramon menambahkan, pada saat pengembangan, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur. Setelah dilakukan perawatan medis, pelaku langsung dibawa ke Polres Tanggamus untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.