Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan, bakal mengajukan replik atau jawaban atas pledoi terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Andi Desfiandi.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan JPU Agung Satrio Wibowo pascasidang agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa Andi Desfiandi di Ruang Bagir Manan, PN Tipikor Tanjungkarang, Senin (9/1/2023).
"Kami akan tanggapi replik secara tertulis (pledoi terdakwa), pada perinsipnya pledoi yang bersangkutan akan kami jawab hari Rabu besok," ujarnya saat dimintai keterangan awak media.
