Klaim Tidak Bersalah, Penyuap Rektor Unila Minta Dibebaskan

Bandar Lampung, IDN Times - Terdakwa korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022, Andi Desfiandi mengaku tidak bersalah dan memohon majelis hakim membebaskan dari tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Permohonan itu disampaikan tim Penasihat Hukum Andi Desfiandi saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di ruang Bagir Manan, PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/1/2023).
"Kami penasihat hukum terdakwa, memohon majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dan atau menolak segala dakwaan penuntut umum secara keseluruhan karena tidak terbukti," ujar Penasihat Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko.
1. Tidak ada kesepakatan awal, uang Rp250 juta bukan suap

Pascapersidangan Handoko menyampaikan, sebagaimana telah diuraikan penuntut umum dalam sidang tuntutan menyatakan, terdakwa Andi Desfiandi terbukti memberikan uang Rp250 juta kepada Rektor Unila nonaktif Prof Kanomani untuk mempengaruhi dan menentukan kelulusan mahasiswa titipan Zalfa Aditia Putra tidak terbukti.
Pasalnya, semua saksi utama dalam perkara tersebut kompak menyebut tidak pernah menjalin kata kesepakatan awal, bahwa uang itu diperuntukkan sebagai mahar kelulusan mahasiswa Zalfa.
"Jadi unsur dari Pasal 5 ayat 1 huruf a maupun B yaitu, pasal terkait suap kan harus ada kesepakatan dan kesadaran, bahwa pemberian itu ada kaitan dengan hal yang diminta. Ini tidak terbukti dipersidangan, baik dari keterangan saksi maupun dari bukti elektronik," imbuh Handoko.
2. Fakta persidangan menunjukkan perkara ranah gratifikasi

Berdasarkan proses tersebut, Handoko menegaskan, seluruh rangkaian fakta persidangan itu menyatakan kasus sebagai gratifikasi. Maka sang klien, selaku pemberi uang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Menurutnya, perkara tersebut sama seperti hasil putusan Mahkamah Agung, dalam perkara Samin Tan diputus Juni 2022 telah memberikan uang kepada anggota DPR RI Eni, terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih.
"Eni menerima gratifikasi, ternyata si pemberi tidak dapat dipidana. Maka pak Samin Tan dibebaskan. Jadi pemberian uang itu harus ada kesepakatan, untuk apa uang ini. Nah ini tidak ada dalam fakta persidangan," ungkap dia.
3. Terdakwa tidak boleh dihukum

Lebih lanjut tim penasihat hukum beranggapan, delik pidana suap penuntut umum hanya sebatas mensyaratkan adanya kesepakatan. Artinya, terdapat kesepakatan antar pihak pemberi dan penerima guna memuluskan tujuan tertentu.
"Ini gratifikasi, maka berdasarkan Pasal 1 ayat 1 KUHP itu perbuatan yang belum diatur pidana nya. Sehingga tidak boleh orang itu dihukum dengan perbuatan tersebut," tandas Handoko.



















