Lampung Selatan, IDN Times - Bandara Radin Inten II Lampung mencatatkan peningkatan aktivitas penumpang dan pergerakan pesawat. Itu pascapemberlakuan pelonggaran persyaratan penerbangan tanpa menggunakan masker.
Executive General Manger Bandara Radin Inten II Lampung, Untung Basuki menyampaikan, aturan syarat penerbangan dimaksud sebagaimana mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 16 Tahun 2023.
"Dengan berlakunya ini membuat penumpang menjadi lebih mudah dan nyaman, untuk berpergian menggunakan pesawat," ujarnya, Sabtu (17/6/2023).