Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjadwalkan pembahasan penggunaan kendaraan dinas listrik di lingkungan pemerintahan paling lambat pada pergantian tahun anggaran 2022 ke 2023.
Wacana tersebut menyusul penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Joko 'Jokowi' Widodo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tertanggal 13 September 2022.
"Kalau Inpres beliau (Jokowi) diminta secepatnya, tapi saya bilang tadi mudah-mudahan tidak dalam jangka waktu lama, seperti nanti saat masa pergantian anggaran. Harusnya bisa kita pikirkan," ujar Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Kusnardi saat ditemui, Sabtu (17/9/2022).