Bandar Lampung, IDN Times - KPU bersama Bawaslu Provinsi Lampung menggelar bedah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2024. Itu seiring memasuki tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dilaksanakan KPU RI.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, kegiatan focus group discussion (FGD) bersama Bawaslu Provinsi Lampung tersebut dalam rangka mematangkan persiapan Pemilu serentak 2024. Mengingat, PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD terdapat beberapa perubahan dibanding regulasi pada Pemilu 2019.
"FGD ini penting untuk menyamakan persepsi dan memahami PKPU Nomor 4 Tahun 2022, ini menjadi dasar hukum pelaksanaan verifikasi partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD," ujarnya, Selasa (2/8/2022).