Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satgas Anti Begal Tekab 308 Polres Tanggamus kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor. (Dok. Polres Tanggamus).

Tanggamus, IDN Times - Satgas Anti Begal Tekab 308 Polres Tanggamus kembali berhasil mengungkap kasus. Kali ini, Tim dipimpin Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan bersama Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curat Ranmor) di Pekon Kiluan Negeri Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus.

Dari pengungkapan itu, Tim Satgas Anti Begal berhasil mengidentifikasi barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion Nopol B 3813 BWK milik korban Muhammad Santoso (23) warga Pekon Negeri Kiluan, Kelumbayan. Selain mengamankan barang bukti sepeda motor, tim juga berhasil mengidentifikasi seorang tersangka berinisial WH (23) warga Pekon Unggak Kecamatan Kelumbayan.

Tiga pelaku lainnya DPO

Ilustrasi DPO. DN Times/M Shakti

Fakta lain terungkap, dalam aksi kejahatannya itu tersangka WH tidak sendirian. Namun bersama 3 pelaku telah diketahui identitasnya. Terhadap ketiganya sedang dilakukan pencarian dan pengejaran sebab mereka tidak berada di kediamannya.

Iptu Hendra mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan kejahatan tersebut bersama 3 rekannya juga telah dua kali melakukan pencurian dengan pemberatan di TKP warung sembako di Pekon Penyandingan Desember 2021 lalu.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap 3 rekanya telah ditetapkan DPO. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Dua motor dicuri

Editorial Team

Tonton lebih seru di